• Jumat, 11 Oktober 2024

Polres Pesawaran Ungkap Peredaran Narkoba di Tegineneng

Rabu, 28 Maret 2018 - 08.53 WIB
897

Kupastuntas.co, Pesawaran – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesawaran, kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Kali ini, sebanyak 7 warga dari Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, diamankan polisi berikut sejumlah barang bukti narkoba.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam sehari pada hari Senin (26/3/2018) siang lalu. Dari ke tujuh tersangka tersebut, terdapat bandar, pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Pesawaran, AKP Fatkurakhman, mengatakan, penangkapan ke tujuh tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat. Alhasil, para tersangka ditangkap di desa yang sama yakni Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng.

"Mereka (pelaku) kita amankan di tempat yang berbeda, tapi masih satu desa yang sama. Dan dalam penangkapan itu, ada salah satu dari mereka merupakan mantan anggota TNI berinisial NR, warga Metro,"kata dia, Selasa (27/3/2018).

Sementara untuk enam tersangka lainnya, yakni Basrin (30), warga Desa Kejadian, Tegineneng dengan barang bukti 12 bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal yang diduga sabu serta 1 unit Hp.

Lalu, Agil ( 28), warga Desa Notoharjo Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah; Wilu (40 ), warga Desa Rulung Raya Kecamatan Natar Lampung Selatan dan Fauzi (38), warga Desa Kejadian, Tegineneng, serta Suhermansyah (35 ), warga Desa Penengahan Terbanggi Besar Lampung Tengah dan Juanda (42), warga Desa Bandar Jaya Timur Terbanggi Besar Lampung Tengah, hanya didapati dengan barang bukti seperangkat alat hisap sabu berikut pirek sisa pakai sabu sabu.

"Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya, tim opsnal Satnarkoba Polres Pesawaran pada Kamis (22/3/2018) lalu, menangkap Mera Yuli (37) di rumahnya di Dusun Induk Kota Agung, Kecamatan Tegineneng. Dari tangan Mera, disita delapan butir pil ekstasi. (Reza)

Editor :