Wow! Mobil Dinas PNS akan Diberi Motif Batik Korpri?
Kupastuntas.co, Jakarta – Sehubungan dengan wacana pemberlakuan motif baju Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk mobil dinas PNS (Pegawai Negeri Sipil), mayoritas Otolovers sepakat akan hal itu.
Dengan begitu, PNS yang difasilitasi mobil dinas akan malu untuk menggunakannya selain kepentingan urusan dinas. "Setuju, sekarang banyak mobil pelat merah justru ditutup mnggunakan plastik hitam biar nggak kelihatan. Terus ramai-ramai sekeluarga hari minggu ke mall. Kalau urusan dinas, ngapain harus makan di mall, sediakan saja nasi kotak di acara, penghematan uang negara, acara pilih tempat yang ideal untuk abdi negara, masak acara dinas di mal," tutur salah seorang Otolovers.
Inisiatif untuk mengecat kendaraan dinas dengan motif baju korps pegawai di setiap bagian tubuh mobil dinas muncul dari akun Facebook milik Syafei Atmodiwiryo.
"Setujukah anda bila mobil2 dinas milik Pemerintah semua dicat spt ini (lambang KORPIR)? Spy pemakainya malu membawa mobdinnya ke mall dll. Temrasuk Mercy, Camry dllnya dicat dgn lambang KORPRI ini... (Copas kiriman teman via WA)," tulisnya dalam akun Facebook miliknya.
Otolovers lain pun menyuarakan pendapatnya.
"Setuju saja. Asal masyarakat jangan gampang nge-judge kalo mobil Korpri parkir di mall itu untuk kepentingan pribadi. Kadang untuk acara tertentu, pengadaan barang yang bersifat urgent mereka harus belanja di mall. Kadang kalau ada tugas keluar kota kemudian butuh makan masuk resto/mall jangan dianggap untuk kepentingan pribadi juga. Jadi lihat-lihat dulu sebelum nge-judge," ujarnya.
Seorang PNS kepada detikOto mengaku tak masalah jika mobil dinasnya menggunakan stiker Korpri. "Kalau dikasih sih mau saja," ujar Mukhtar sambil tersenyum. (*)
Sumber : detik.co
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024