Rakor Pemkab Mesuji, Bupati Khamamik Jelaskan 4 Produk Hukum Desa
Kupastuntas.co, Mesuji - Bupati Khamamik nyatakan bahwa Peraturan Desa sama kuatnya dengan Undang-undang. Hal itu menurutnya, karena merupakan sama-sama produk hukum, hanya saja berbeda dalam hal ruang lingkupnya.
"Manfaatnya (Peraturan Desa) adalah membuat ketentuan yang tidak diatur dalam ketentuan (perundang-undangan) di atasnya. Ini sesuai amanah peraturan di atasnya," ungkapnya, dalam acara Rapat koordinasi bulanan pejabat pemerintah daerah kabupaten Mesuji tahun 2018, di Balai Desa Rejo Binangun, Kecamatan Simpang Pematang, Rabu (21/3/2018).
Bupati Khamamik menjelaskan, Produk hukum Desa ada 4, yaitu Peraturan desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa. Ia pun menghimbau agar Desa menyusun dan menetapkan peraturan Desa seperti membuat peraturan tentang larangan menjual minuman keras (alkohol).
Kemudian, ia juga menyampaikan mekanisme pengelolaan dan pencairan APBDes dan menekankan pengalokasian Dana Desa harus untuk Insfratruktur jalan dan jembatan.
"Karena itu, yang selalu dikeluhkan Masyarakat. Dan tentang Inovasi, Kades harus memunculkan berbagai inovasi-inovasi untuk membangun Desa. Ini jaman now bukan jaman old," katanya.
Diakhir sambutannya, Khamamik mengajak seluruh elemen Masyarakat untuk mencintai Mesuji. "Siapa lagi kalau bukan kita yang mencintai Mesuji," ucapnya.
Dalam acara Rakor tersebut dihadiri, Wakil Bupati Mesuji Haji Saply, Sekda Mesuji Rizal Fauzi, seluruh OPD Pemkab Mesuji, camat se-kabupaten Mesuji, Kepala Desa se-Kecamatan Simpang pematang beserta perangkatnya, Pendamping Desa dan seluruh Anggota BPD se-Kecamatan Simpang pematang, dan pihak lainnya. (GST)
Berita Lainnya
-
Marak Pencurian Buah Sawit, PT Prima Alumga Mesuji Alami Kerugian Miliaran Rupiah
Kamis, 26 September 2024 -
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Mesuji Capai 87% Senilai 14 Miliar Lebih
Kamis, 26 September 2024 -
Antisipasi Tertular Rabies, 126 Ekor Hewan Peliharaan di Mesuji Divaksin
Kamis, 26 September 2024 -
Bawaslu Mesuji Gandeng Unit Cyber Crime Polri Awasi Ujaran Kebencian di Medsos Selama Kampanye
Rabu, 25 September 2024