Soal Retribusi Lahan Parkir Legal di Bandarlampung, Ini Kata Dewan!
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPRD Bandar Lampung, M Yusuf Erdiansyah Putra mengatakan, untuk merubah status lahan parkir, tentunya harus ada survei terlebih dahulu, apakah memang sudah sesuai untuk dijadikan lahan parkir legal.
“Dishub harus melihat dulu jumlah kendaraan disana, apakah memang banyak yang lalu lalang atau tidak. Harus ada kajian di lapangan,” ujarnya.
Sebab harus melihat untung ruginya dalam pengalihan tersebut, sebab pemerintah pun harus mengeluarkan anggaran untuk membayar gaji pegawai, dan membuat box parkir dengan anggaran yang cukup mahal.
BERITA TERKAIT: Dongkrak Retribusi, Dishub Bandarlampung Ubah Status Parkir Legal“Jadi kalau kapasitas kendaraan yang parkir sedikit, bisa merugi. Belum lagi harus mendekatkan dengan tokoh masyarakat sekitar terkait dengan pengalihan tempat parkir,” ucapnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024