• Senin, 18 November 2024

Aturan Baru, PowerBank Diatas 160 Wh Dilarang Masuk Pesawat

Rabu, 14 Maret 2018 - 17.13 WIB
63

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan membawa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan Pada Pesawat Udara.

Surat edaran tersebut memerintahkan Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in)  terkait kepemilikan pengisi baterai portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium Cadangan.

Powerbank yang dapat masuk dalam kabin dibatasi di bawah 100Wh atau setara dengan 27.000mAh. Sementara untuk powerbank di atasnya memerlukan persetujuan maskapai bersangkutan. Sedangkan di atas 160Wh dilarang dibawa.

Selain itu, melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya dengan menggunakan Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) pada saat penerbangan.

Aturan ini ada bukannya tanpa alasan. Sebelumnya, sempat memang terjadi kasus powerbank yang meledak di pesawat China Southern Airlines.

Insiden pada Minggu 25 Februari waktu setempat itu terjadi saat penumpang tengah naik di Bandara Internasional Guangzhou Baiyun.

Peristiwa tersebut menyebabkan penundaan terbang selama tiga jam pada penerbangan CZ3539. Pesawat tersebut seharusnya dijadwalkan berangkat ke Bandara Internasional Hongqiao Shanghai sekitar tengah hari.

China Southern Airlines mengatakan di situs microblogging China Weibo bahwa tas di kabin penumpang mengeluarkan asap dan api selama proses boarding.

"Namun kebakaran tersebut dengan cepat dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran bandara dan petugas keamanan," kata pihak maskapai China Southern Airlines seperti dikutip dari Asia One. (*)

Sumber: Kemenhub

Editor :