Sah, Ini Biaya Haji 2018
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah bersama DPR resmi mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439 H/2018 M. Biaya haji dipastikan mengalami kenaikan, dari Rp34.890.312 pada 1438 H/2017 M menjadi Rp35.235.602.
"Biaya haji tersebut naik dibandingkan dengan BPIH tahun lalu sebesar Rp345.290 atau 0,99 persen," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII, Noor Achmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/03/2018).
Noor menjelaskan, perincian kenaikan tersebut, antara lain, harga rata-rata komponen penerbangan; seperti tiket, pajak bandara, dan biaya layanan penumpang sebesar Rp 27.495.842 dibayar langsung oleh jamaah haji (direct cost), biaya pemondokan Makkah sebesar SAR 4.450 atau sebesar Rp2.384.760, dan biaya izin tinggal (living allowance) sebesar Rp5.355.000.
"Kenaikan ini masih di bawah kenaikan dari harga pajak serta fluktuasi nilai tukar mata uang yang merupakan wujud komitmen Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama," kata Noor.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kenaikan dibanding tahun lalu "hanya" sebesar Rp 345.290. Lukman membandingkan kenaikan tersebut dengan adanya kenaikan di tiga variabel, seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar lima persen yang ikut memengaruhi harga hotel, katering, transportasi, kenaikan bahan bakar pesawat avtur, dan kurs dolar yang berbeda tahun lalu dengan tahun ini.
"Hanya dari tiga variabel ini saja, kenaikannya itu bisa lebih dari lima persen minimal, apalagi ada penambahan kualitas pelayanan," ujar Lukman setelah mengesahkan BPIH.
Lukman mensyukuri panitia kerja (panja) BPIH dengan kearifannya mengombinasikan kenaikan yang tidak terlalu besar dengan dua cara pendekatan, yaitu dengan menggunakan dana optimalisasi (indirect cost) seefisien mungkin. Selain itu, panja berhasil melakukan efisiensi dana yang memang bisa dikurangi.
Beberapa peningkatan layanan yang bisa dirasakan oleh jamaah haji 1439 H/2018 M nantinya, antara lain, meningkatnya jatah makan dari sebanyak 25 kali menjadi 40 kali, waktu tinggal jamaah haji di Saudi dari 39 hari menjadi 41 hari, serta peningkatan kualitas koper dan tas kabin bagi jamaah haji. (*)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024