• Kamis, 04 Juli 2024

Satreskrim Polres Tuba Tangkap Pelaku Pemerkosaan Modus Kenalan di Sosmed

Jumat, 09 Maret 2018 - 22.38 WIB
61

Kupastuntas.co, Tulangbawang - Satuan Reskrim (satreskrim) Polres Tulangbawang berhasil menangkap WD als MN (47) yang merupakan pelaku pemerkosaan yang terjadi di Kampung Penawar Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulangbawang.

Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, pelaku ditangkap Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi, SIK hari Jum'at (9/3) di Jl. Raya Ethanol kampung. Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten setempat.

"WD als MN yang berprofesi swasta merupakan warga Kampung Kahuripan Dalam Kecamatan Menggala Timur," Kata kapolres Jumat (09/03/2018)

Dikatakan Kapolres, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Surat Keterangan Orang Hilang Nomor : SKOH / 01 / III / 2018 / Polda Sumut / Res Nias Selatan / Sek Teluk Dalam, tanggal 08 Maret 2018. Korban Niat Kasih Dakhi als Ina Sinar (36) yang berprofesi guru honor warga Desa Pekan Hilisimaetano Kec. Maniamolo Kab. Nias Selatan Prov. Sumatera Utara.

Kapolres Menjelaskan, awal mula pelaku berkenalan dengan korban melalui medsos (media sosial) facebook, lalu berpacaran dan akhirnya korban datang ke Tulangbawang, kemudian korban di jemput oleh pelaku di Simpang Penawar lalu dibawa ke kontrakan tempat pelaku tinggal, lalu korban diancam oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Korban berkenalan dengan pelaku melalui medsos facebook hari Rabu (22/11/2018), intens berkomunikasi dan menjalin hubungan berpacaran dan pelaku menjanjikan akan menikahi korban sehingga hari Selasa (30/01/2017) sekira pukul 04.30 WIB korban berangkat dari Kab. Nias Selatan menuju ke Kab. Tulang Bawang, korban bertemu dengan pelaku di Simpang Penawar Kaupaten Tulangbawang, lalu korban dibawa oleh pelaku ke kontrakannya  setelah sampai di kontrakan korban beristirahat, keesokan harinya hari Rabu (31/01/2018) sekira pukul 20.30 WIB saat korban sedang berada di kontrakan pelaku, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan selama korban tinggal di kontrakan bersama pelaku, korban sudah 5 kali melakukan hubungan badan dengan pelaku", jelasnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun." Pungkasnya. (Edwin)

Editor :