• Rabu, 02 Oktober 2024

Komisioner KIP: Penyalahgunaan NIK dan KK Dapat Dikenai Pidana

Kamis, 08 Maret 2018 - 16.16 WIB
84

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Cecep Suryadi Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengatakan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pada program registrasi SIM Card merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana.

Hal tersebut disampaikan Cecep melalui rilis yang diterima Kupastuntas.co, Kamis (08/03/2018). Cecep menyatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah memberikan jaminan terhadap Perlindungan data pribadi seseorang.

Cecep mengatakan data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan berdasakan ketentuan Pasal 17 huruf H UU KIP, yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi.

Cecep berujar penyalahgunaan NIK dan KK akan membuka riwayat dan kondisi anggota keluarga dan catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan Pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

Cecep menegaskan bahwa baik operator seluler dan setiap orang yang memberikan atau menggunakan data pribadi seseorang tanpak hak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Ayat (1) UU KIP.

Ia menambahkan operator seluler wajib memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi yang telah didaftarkan oleh masyarakat agar tidak bocor dan disalahgunakan.

“Kita berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut,” Ujarnya.

Cecep memaparkan perlu ada perlakukan khusus terhadap pendokumentasian dan penyimpanan semua data pribadi yang telah didaftarkan pengguna sim card.

“Harus ada system security yang baik agar tidak mudah diakses, namanya juga informasi dikecualikan,” Tegasnya. (*)

Editor :