• Kamis, 25 April 2024

Pengunjuk Rasa Desak DPRD Lampura Laporkan Hasil Rapat ke Kemendagri

Rabu, 07 Maret 2018 - 17.11 WIB
31

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Berulang kali diskors dan diagendakan rapat interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara tidak juga kuorum akhirnya unsur pimpinan dari fraksi-fraksi meminta Pimpinan Dewan penyampaian laporan hasil rapat kepada Pemerintah Pusat (Menteri Dalam Negeri).

Pernyataan unsur pimpinan dari fraksi-fraksi itu dikemukakan mereka di hadapan perwakilan pengunjuk rasa yang meminta agar anggota DPRD setempat melaksanakan tugas dan fungsinya untuk kepentingan rakyat dan sebagai wakil rakyat yang duduk di parlemen.

Dari pantauan di dalam ruangan rapat nampak hadir 12 anggota DPRD Lampung Utara, Rahmat Hartono (Ketua), Nurdin Habim (Wakil Ketua I), Arnol Alam (Wakil Ketua III), dan Agustori, Joni Saputra, Ali Dermawan, Herwan Mega, Eliyana, Dedi Adrianto, Muhlizar, Rendi Afriansyah, Wansori.

Dikatakan Wansori dari fraksi Demokrat, dan Joni Saputra dari fraksi PDIP, mereka meminta supaya unsur pimpinan Dewan menyampaikan hasil rapat interpelasi kepada pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri (Mendagri).

"Kami minta kepada pimpinan untuk mengeluarkan surat resmi kepada pemerintah pusat, kepada kementerian dalam negeri untuk menyampaikan hasil rapat ini," ujar Wansori, yang dilanjutkan oleh Joni Saputra, bahwa apa dikeluhkan aparatur desa sebagaimana yang disampaikan salah seorang kepala desa dalam rapat ini," sambung Joni Saputra.

Dedi Adrianto, menambahkan di dalam surat hasil rapat interpelasi itu juga diharapkannya dapat dilampirkan beberapa berkas yang disampaikan oleh kepala desa dan para kontraktor yang mengeluhkan keterlambatan pembayaran dana PHO proyek mereka serta dihentikannya pelayanan gratis peserta jaminan kesehatan (KIS) nasional maupun daerah karena belum terbayarkan.

"Di dalam rapat interpelasi ini sebenarnya kita akan menanyakan apakah saran dari pemerintah pusat (Kemenkau nonor 10) pada tahun 2016 lalu itu sudah dijalankan atau belum oleh pemerintah daerah mengenai adanya potongan anggaran, dan beberapa masalah lainnya," ungkap Dedi Adrianto.

Pada kesempatan itu pula, Herwan Mega menyampaikan, bahwa kalau rapat interpelasi itu dapat berjalan maka sebagai anggota Dewan mereka akan mempertanyakan kembali anggaran depisit sebesar Rp70 miliar di tahun 2016 lalu.

"Karena ini ada kaitannya dengan anggaran pada tahun 2016 yang dibayarkan pada tahun anggaran tahun 2017," kata Herwan Mega.

Menurutnya, DPRD Lampung Utara sudah mengesahkan anggaran tahun 2017 dan 2018. Namun pada tahun 2017 terdapat depisit Rp277 miliar, dan untuk menutupi itu dari silpa, jual aset dan ngutang dari Bank Jawa Barat (BJB).

"Kami taunya pinjaman itu sebesar Rp200 miliar di tahun 2017, tapi yang terealisasi hanya Rp110 miliar. Kalau hanya terealisasi Rp110 miliar kenapa Dinas PU melelang paket proyek sampai Rp200 miliar," ujar Herwan Mega.

Masih menurutnya, pada APBD tahun 2018 ada biaya tidak terduga sebesar Rp120 miliar, dan itu juga sudah disampaikan DPRD Lampung Utara kepada pemerintah Provinsi Lampung.

"Dana Rp120 miliar ini setelah dievaluasi oleh Pemprov Lampung direalisaiskan melalui Dinas PUPR, dan bahasa realisasinya pun juga sudah diperhalus, sementara kami tau bahwa tunggakan hutang dengan kontraktor itu mencapai Rp118 miliar, dengan konsultan Rp24 miliar dan pihak-pihak lainnya," papar Herwan Mega.

Menyikapi itu Wakil Ketua I, Arnol Alam mengatakan bahwa semua yang disampaikan para perwakilan pengunjuk rasa telah masuk dalam catatan DPRD setempat.

"Semua sudah masuk dalam catatan kami dan Insya Allah ini akan kita perjuangkan," kata Arnol Alam.

Dalam rapat itu Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara, Nurdin Habim menegaskan bahwa DPRD sudah melaksanakan tahapan-tahapan dan mekanisme aturan yang berlaku dalam menerima keluhan dari berbagai pihak terkait terhambatnya tealisasi anggaran ADD dan pembayaran dana PHO sampai pada tunggakan pada BPJS Kesehatan.

"Semua mekanisme sudah kami lalukan untuk itu segera akan kami keluarkan surat resmi atas hasil rapat ini kepada pemerintah pusat, kementerian dalam negeri mengenai hasil ini," pungkasnya.

Dilanjutkan Agustori, setelah beberapa kali dilakukan penundaan dalam agenda rapat karena tidak kunjung kuorum maka unsur pimpinan sudah saatnya menyampaikan surat kepada pemerintah pusat. (Sarnubi)

Editor :