Kejari Lampura Terima Pelimpahan Berkas Pencabulan Anak Kandung

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Kejaksaan Negeri Lampung Utara menerima pelimpahan berkas perkara perbuatan pelecehan seksual (cabul) yang dilakukan oleh seorang warga di Kecamatan Tanjung Raja terhadap anak kandungnya, pada tahun 2017 lalu.
David Andi, SH selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menjabarkan, melihat kronologi berkas kejadian perkara terduga tersangka HT(41) warga Sindang Agung Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, bahwa ia (HT) telah melakukan pelecehan seksual terhadap FDR anak kandung dari istri pertamanya sebanyak 2 kali.
"Pada tanggal 27 februari 2018 JPU telah mem-P21 kan perkara HT, karena pihak kejaksaan menganggap lengkap dan diperkuat dengan adanya hasil visum dan keterangan psikolog," jelas David Andi, JPU Kejari Lampung Utara, dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).
Diketahui HT ditangkap oleh polisi pada 1 November 2017, dengan dakwaan pelecehan seksual, dan dilakukan penahan untuk proses selanjutnya.
"Selanjutnya kejaksaan akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri," pungkasnya.
Sementara terpisah, pengakuan istri keduanya saat di kantor Kejaksaan Negeri Lampura, suaminya dibawa sama polisi waktu itu karena difitnah mantan istri tua sama anaknya. Sementara istri keduanya itu tidak mengetahui secara pasti akan kejadian tersebut.
"Kalau saya sih tidak tahu, benar apa tidaknya, karena yang tahu itu mereka (pelaku dan korban) dan yang Kuasa," ujar istri pelaku, di gedung Kejari Lampura. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Gadis Dibawah Umur di Lampung Utara Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Korban Diduga Diintimidasi Kepala Desa
Kamis, 18 September 2025 -
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
Rabu, 17 September 2025 -
Penampakan Harimau Gegerkan Warga Karang Waringin Lampung Utara, Aparat Lakukan Penelusuran
Selasa, 16 September 2025 -
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025