• Sabtu, 29 Juni 2024

11 Dinas Pemprov Rawan Tipikor akan Didampingi KPK

Senin, 26 Februari 2018 - 21.45 WIB
52

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan berikan pendampingan kepada 11 Dinas / sektor di lingkungan Pemprov Lampung yang rawan tindakan korupsi.

Ke-11 dinas itu di antaranya adalah bidang perizinan, perencanaan, pendidikan, pendapatan daerah, kesehatan serta infrastruktur (PU). Kemudian perencanaan (Bappeda) penganggaran (Biro Keuangan) dan beberapa sektor lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution usai acara Identifikasi Awal Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Sektor Strategis pada Pemprov Lampung di Gedung Pusiban, Senin, (26/2/2018).

“Kita minta rencana aksi dari Pemprov, nanti akan kita cek. Nanti saya dua bulan sekali datang ke Lampung,” ujar Adlinsyah kepada awak media.

Ia menjelaskan, kedatangannya beserta tim KPK berkaitan dengan pendampingan ke 10 Provinsi yang ditetapkan sebagai daerah pencegahan korupsi. Menurut dia, dalam acara tersebut ingin memberikan pendampingan terkait tata kelola pemerintahan yang ada di Lampung.

Adapun pendampingan yang dimaksud antara lain APBD (e-planning dan e-budgeting), pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Dana Desa, serta manajemen ASN (aparatur sipil negara). Selain itu dibahas pula Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), barang milik daerah, pendapatan, dan sektor strategis (SDA, pendidikan, kesehatan, infrastruktur).

“Tadi kita sudah maping bagaimana kondisinya. Kita ingin tahu mulai dari perencanaan, perizinan dan sebagainya. Pokoknya ada 11 sektor itu yang mesti diawasi. Jadi, 11 OPD yang berkaitan dengan nantinya akan langsung kita berikan pendampingan,” kata dia.

Dijelaskannya, pendampingan yang diberikan adalah pemahaman pengelolaan keuangan, agar sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku. Ini merupakan formula dari KPK untuk dilakukan pencegahan.

”Intinya KPK nggak cuma nangkap-nangkap saja. Upaya ini merupakan pencegahan. Soal kalau sudah diberikan pendampingan pencegahan masih saja ada korupasi, ya apa boleh buat kita tindak dong,” pungkasnya. (Tampan)

 

Editor :