Terkait UU MD3, Presiden Jokowi Akui Belum Tanda Tangan
Kupastuntas.co, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menandatangani Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan DPR pada sidang paripurna Senin (12/2/2018) lalu. Dirilis dari setkab.go.id pada Kamis (22/2/2018), menurut Presiden, dirinya mendengar banyak masukan dan pendapat tentang undang-undang tersebut.
“Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai menghadiri Dzikir Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional I Majelis Dzikir Hubbul Wathon di Asrama Haji, Pondok Gede, Rabu (21/2/2018) malam.
Presiden menjelaskan, hingga saat ini, draf UU tersebut sudah berada di mejanya namun belum ditandatanganinya. Diakui Presiden, meskipun dirinya tidak menandatangani draf UU tersebut, UU ini tetap akan berlaku.
Namun Presiden menegaskan, pada prinsipnya dirinya tidak ingin terjadi adanya penurunan kualitas dalam demokrasi.
“Saya kira kita semuanya tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi kita,” ucapnya.
Soal alternatif menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Presiden Jokowi mengaku masih belum memutuskan.
“Saya kira tidak sampai ke sana, yang tidak setuju silakan berbondong-bondong ke MK untuk judicial review,” kata Presiden. (Rls)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024