• Senin, 18 November 2024

Persiapan Sumber Daya Baru, Harga Batu Bara Harus Miring

Rabu, 21 Februari 2018 - 14.22 WIB
117

  Kupastuntas.co, Jakarta – Kenaikan harga batu bara membuat PLN (Perusahaan Listrik Negara) harus rela menanggung beban pengeluaran yang jauh lebih besar. Pemerintah juga kini sedang melakukan penyusunan aturan penetapan harga batu bara di pasar domestic. Menurut Fahmi Radhi, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), penetapan harga batu bara harus dilakukan dengan cara yang adil. Upaya tersebut dilakukan agar PLN tidak semakin mengalami kesulitan karenan pemerintah tidak menaikkan tariff listrik. "Kenaikan harga batu bara pasti menyebabkan kenaikan harga pokok penyediaan listrik naik. Dalam kondisi semacam ini PLN terjepit, karena tidak punya kewenangan menetapkan itu (tarif listrik)," kata Fahmi dalam diskusi bertema 'Batu bara batu bara untuk siapa?', di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (21/2/2018) Menurut Fahmi, berdasarkan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945, seluruh sumber daya alam harus dikuasai oleh negara belum sepenuhnya terealisasi. Ia pun mendesak pemerintah untuk dapat menentukan harga batu bara yang berkeadilan untuk PLN ataupun bagi pengusaha batu bara. Dewasa ini, dia melanjutkan, harga batu bara telah menembus angka US$100 per ton. "Jalan tengah yang harus ditempuh, harga DMO batu bara itu harusnya antara US$60 dan US$70, jadi batu bara itu untuk siapa? Harusnya untuk rakyat," ujarnya. Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), mengatakan hal senada. Dirinya menilai, Presiden harus didesak untuk dapat melakukan pengaturan terhadap harga batu bara. Penguasaan komoditas batu bara di Tanah Air saat ini masih didominasi oleh perusahaan swasta. "Oleh sebab itu kami minta bahwa batu bara itu harusnya dikuasai oleh negara dan BUMN. Kalau di migas, dalam penguasaan Mahakam oleh negara itu sudah terbesar, tapi batu bara itu, PT Bukit Asam hanya enam persen, sedangkan sisanya adalah asing dan swasta," katanya. Menurutnya, harga batu bara yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Batu bara adalah sebesar US$85 per ton untuk pasar dalam negeri masih terlalu mahal. "Intinya adalah harga ini perlu diatur. Negara harus hadir. Saya usulkan bukan cuma batu bara yang diatur, tapi untuk keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Makanya pemerintah itu sudah takluk kepada pengusaha. Bahkan asosiasi itu sudah mengajukan harga DMO US$85," tutupnya (*)  
Editor :