PWI Lampung Sebut Revisi KUHP Dianggap Ancam Kebebasan Pers
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dianggap bisa mengancam kebebasan pers. Dalam draf revisi KUHP yang dinilai bisa mengancam kerja pers ada pada Pasal 309 dan Pasal 310.
Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga PWI Lampung, Adolf Ayatullah , mengatakan adanya perundangan baru ini jelas menurunkan kebebasan demokrasi, dan menghasilkan rezim yang buruk.
"Saya rasa sasarannya sebenarnya bukan hanya kami para jurnalis, tapi kelompok-kelompok yang prodemokrasi juga menjadi sasaran kriminalisasi dari aparat negara,jelas ini mengancam kebebasan pers, "ujarnya, Rabu (14/2).
Oleh karena itu, PWI Lampung segera melakukan koordinasi dengan PWI pusat untuk menyampaikan ke pemerintah agar tak melanjutkan rencangan Undang-undang tersebut.
"Kami juga meminta komunitas pers baik AJI dan lainnya harus bersatu untuk menghentikan pasal karet ini. Jelas undang-undang ini mengancam kebebasan jurnalis untuk menyampaikan informasi,"ungkapnya.
Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan memperpanjang masa kerja Panitia Kerja Revisi Undang-undang KUHP karena masih ada beberapa pasal yang diperdebatkan. Pasal-pasal itu antara lain berpotensi mempidanakan jurnalis.
Pasal 285 dari draf RKUHP 2 Februari 2018, misalnya, menyatakan jurnalis yang menulis berita bohong dapat dipenjara maksimal enam tahun.
Sementara pasal 305 huruf d mengancam pidana dengan klausul menghina persidangan (contempt of court) jika mempublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi hakim dalam persidangan. Begitu pun bila pemberitaan yang dibuatnya merupakan rahasia negara dikenai pidana penjara 2 tahun , seperti tertuang dalam pasal 494 ayat 1 dan pasal 495 ayat 1.
Koalisi Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers menilai beberapa ketentuan tersebut sebagai upaya membungkam kerja jurnalistik. Upaya-upaya mengkriminalisasi kerja-kerja publikasi oleh pers tersebut, sangat tidak sesuai dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dan diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu Koalisi yang terdiri dari LBH Pers, AJI Indonesia, AJI Jakarta, SAFENET, Remotivi, MAPPI, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), mendesak pemerintah dan DPR mencabut pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Soroti Kebakaran Gudang BBM, Pjs Walikota Bandar Lampung: Laporkan Kalau Ada Penimbunan BBM
Selasa, 05 November 2024 -
Data BPS: Triwulan III Tahun 2024 Perekonomian Lampung Tumbuh 4,81 Persen
Selasa, 05 November 2024 -
Jumlah Pengangguran di Lampung 209,16 Ribu Orang, Bertambah 1,92 Ribu
Selasa, 05 November 2024 -
Pjs Walikota Bandar Lampung Usul Gudang Logistik KPU Dipasang Police Line
Selasa, 05 November 2024