Polres Lamsel Gagalkan 2 Kardus Ganja dari Medan "Sebrangi" Selat Sunda
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jajaran kepolisian yang bertugas di lokasi pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, mengagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 2 kardus besar yang ditemukan di dalam sebuah bus antar provinsi sekitar pukul 05.10 WIB, Selasa (13/02/2017)
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Iptu M Ari Satriawan menuturkan, narkoba golongan satu itu diamankan dari dalam bus milik PT Putra Pelangi Perkasa bernomor polisi BL 7337 AK, jurusan Medan-Bogor.
Ia menyebutkan, 2 kardus ganja tersebut sebanyak 46 paket dengan berat perkiraan mencapai 46 Kg.
Ari menyampaikan, baik supir bus maupun kernet tidak mengetahui paket-paket ganja tersebut akan dikirim kemana. Namun paket tersebut dimuat dari Medan dengan tujuan penerimaan paket di Bogor.
“Akuannya seperti itu, makanya mereka (supir dan kernet, red) sekitar pukul 07.00 kami bawa kantor untuk pemeriksanaan lebih lanjut,” kata Ari.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap penyitaan puluhan kilogram ganja kering tersebut. Karena pihaknya, sudah mengantongi alamat tujuan barang. “mudah-mudah dapat diungkap". (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Praeses HKBP Distrik XXXII Lampung Lantik Panitia Tahun Transformasi 2026 di HKBP Natar
Selasa, 27 Januari 2026 -
Puntung Rokok Picu Kebakaran di KMP Amarisa, Pelayaran Bakauheni–Merak Sempat Mencekam
Selasa, 27 Januari 2026 -
Peringati HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPD PDI-P Lampung Tebar 10 Ribu Bibit Ikan di Lamsel
Jumat, 23 Januari 2026 -
Natal di Balik Jeruji, Harapan Tetap Menyala di Lapas Kalianda
Selasa, 20 Januari 2026









