Mendagri Minta Pjs Gubernur Lampung Amankan Pilkada
Kupastuntas.co, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menugaskan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Didik Suprayitno menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung. Jabatan Pjs Gubernur ini dibutuhkan di Lampung karena kepala dan wakil kepala daerah di sana ikut pilkada 2018.
Penunjukan Didik sebagai Pjs Gubernur Lampung berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 121.18-234 Tahun 2018. Ia menjadi Pjs hingga 23 Juni, saat masa kampanye pilkada selesai. Dengan begitu, Gubernur dan Wagub Lampung, Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri bisa kembali bertugas.
"Harapan saya kepada Pjs Gubernur Lampung, segera melakukan konsolidasi di jajaran pemerintah daerah dalam upaya melaksanakan pilkada serentak di Lampung," kata Mendagri Tjahjo Kumolo saat mengukuhkan Pjs Gubernur Lampung, Jakarta, Selasa (13/2).
Saat mengukuhkan Pjs Gubernur Lampung pagi tadi, Tjahjo berpesan agar Didik mampu menciptakan iklim sejuk selama pilkada 2018 berjalan di wilayah penugasannya.
"Back up KPU dan panwas dalam rangka melakukan konsolidasi nasional dan khususnya yang di Lampung. Ajak SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) khusunya sekda untuk koordinasi dengan tokoh agama, masyarakat, adat, dalam mengorganisasi partisipasi aktif," kata Tjahjo.
Tidak hanya itu, Tjahjo juga meminta untuk segera melakukan koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda), termasuk dengan Kapolda Lampung, Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menginventarisasi dan identifikasi masalah-masalah menjelang Pilkada Lampung.
"Kita harus cegah namanya politik uang dan politik SARA. Kedua ini racun demokrasi yang harus kita berantas. Ini bisa merusak peradaban demokrasi dan menghancurkan sendi-sendi kenegaraan," sambungnya.
Didik menjelaskan bahwa dia mengemban sedikitnya 5 tugas dalam menjalankan amanat sebagai Pejabat Sementara Gubernur Lampung. Tugas tersebut lebih dari tugas yang diberikan pemerintah melalui Mendagri untuk menjadi Pjs. Gubernur Lampung.
“Seperti yang dibacakan (dalam pengukuhan, red) berdasarkan Surat Keputusan Kemendagri terdapat 5 (lima) tugas yakni memimpin urusan pemerintahan di daerah, menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, menciptakan netralitas masyarakat, mengantarkan pilkada serentak dengan baik, dan menunjuk pejabat apabila terdapat kekosongan jabatan sesuai dengan persetujuan mendagri,” jelas Pjs. Gubernur Didik.
Tugas-tugas tersebut, lanjut Didik harus dilakukan secara maksimal sebagai mana yang diamanatkan kepadanya.
Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018, jabatan Pjs kepala daerah bisa ditempati pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat dari lingkup pemerintah pusat atau daerah.
Selama pilkada 2018, hanya ada dua daerah yang membutuhkan Pjs di wilayahnya. Keduanya yakni Provinsi Lampung dan Papua. Kepala dan wakil kepala daerah di dua provinsi itu kembali ikut pilkada, sehingga jabatan pimpinan harus diisi sementara pejabat lain.
Kemudian, ada 9 daerah yang membutuhkan jabatan Pj kepala daerah selama 2018. Posisi Pj tersedia jika masa jabatan kepala daerah di suatu wilayah habis, namun pelantikan pejabat baru belum dilakukan. (*)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024