Sebanyak 92 Ribu Warga Lampung Belum Miliki E-KTP
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan pada saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilihan tahap pertama, ditemukan sebanyak 92.915 orang yang belum ber E-KTP dan tidak mempunyai surat keterangan dari Disdukcapil.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Pemutakhiran Data Pemilih, Handi Mulyaningsih, mengatakan rekap laporan hasil coklit tahap pertama, dari 6.272.300 orang jumlah pemilih sesuai A.KWK sudah 3.341.122 orang yang terdata.
“Kita telah mendata 3.341.122 orang di 15 kabupaten/kota se Lampung untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada 27 Juni 2018 mendatang,” kata Handi saat rapat kerja pemutakhiran data pemilih bersama KPU 15 Kabupaten/Kota se- Lampung di Hotel Emersia, Jumat (9/2/2018)
Handi mengatakan dari proses coklit secara keseluruhan itu dimulai tanggal 20 Januari sampai 18 Februari 2018. Untuk tahapan coklit pertama yang dilakukan banyak persoalan yang ditemukan yakni pemilih yang pindah domisili, pemilih tidak punya E-KTP.
"Dari laporan coklit tahap pertama yang belum memiliki KTP elektronik dan tidak mempunyai surat keterangan dari Disdukcapil sebanyak 92.915 orang," imbuhnya.
Menurutnya, untuk didaerah yang mengalami pemekaran wilayah, pihaknya akan melakukan penataan tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian juga didaerah perbatasan dan daerah register pihaknya tetap memfasilitasi hak pilih masyarakat.
"Yang masih bermasalah itu di Kawasan Register Moro - Moro Mesuji. Nanti dia akan ketahuan masuk DPT mana, sesuai dengan KTP Elektronik nya. Karena tidak asal memasukkan DPT, tapi disesuaikan dengan wilayahnya, masuk di kecamatan mana, sesuai dengan di E KTP, karena basis pencoklitan adalah KTP elektronik dan surat keterangan (suket) dari disdukcapil. Karena hak politik harus difasilitasi pada saat pencoblosan," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya sudah melakukan pendataan untuk masyarakat yang ada di lapas. Ia menginstruksikan kepada 15 KPU Kabupaten/Kota yang daerahnya memiliki lapas harus meminta data kepada Kepala Lapas mengenai jumlah warga binaan yang masih tinggal dilapas sampai tanggal pencoblosan 27 Juni 2018.
"Di lapas ini unik, warga binaan yang di lapas sebagian besar pemilih pindahan dan dari mana-mana asalnya. Kita juga ingin warga binaan mendapat hak politiknya dan bisa menyalurkan hak pilihnya," ungkap Handi. (Bong)
Berita Lainnya
-
Kejati Periksa Empat Petinggi PT LEB, LCW Minta Diterapkan Pasal TPPU
Selasa, 05 November 2024 -
Curi Belasan Dus Miras, Tiga Residivis di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Senin, 04 November 2024 -
413 Peserta Tes CPNS Pemkot Bandar Lampung Ujian SKD di UIN RIL
Senin, 04 November 2024 -
Kebakaran Hebat Melanda Gudang BBM di Umbul Kunci Teluk Betung Timur
Senin, 04 November 2024