Tindak Lanjuti Pelecehan di Ponpes, KPAI Kunjungi Ditreskrimum Polda Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Menanggapi kasus pelecehan seksual pada anak yang terjadi di sebuah pondok pesantren di provinsi Lampung beberapa waktu lalu, KPAI (Komisi Nasional perlindungan Anak) yang diwakili oleh Arist Merdeka Sirat sambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Jumat (9/2/2018).
Kedatangan Arist Merdeka Sirait ini dalam rangka tindak lanjut kasus yang terjadi di ponpes tersebut. Arist mengaku, pihaknya telah mendatangi ponpes terkait dan memberikan pembekalan seputar kekerasan pada wali santri, santri, dan pengajar (ustadz).
“Ini untuk memutus mata rantai kekerasan yang terjadi. Mereka terbuka serta merasa senang.”
Dua pekan ke depan, Arist menambahkan, rencananya KPAI akan mengunjungi ponpes itu lagi.
“Ini kamu lakukan agar ponpes memahami apakah yang dilakukan itu merupakan kekerasan atau tidak dalam konteks Undang-Undang Perlindungan Anak. Penekanannya agar tidak terjadi lagi kekerasan di sana,” Jelas Arist (*)
Berita Lainnya
-
Curi Belasan Dus Miras, Tiga Residivis di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Senin, 04 November 2024 -
413 Peserta Tes CPNS Pemkot Bandar Lampung Ujian SKD di UIN RIL
Senin, 04 November 2024 -
Kebakaran Hebat Melanda Gudang BBM di Umbul Kunci Teluk Betung Timur
Senin, 04 November 2024 -
4.614 Hektar Sawah di Lampung Alami Puso Akibat Banjir dan Kekeringan
Senin, 04 November 2024