Carut-Marut E-KTP, KPK Tunggu Setnov Ungkap Peranan Puan dan Anas
Kupastuntas.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu Setya Novanto guna upaya pembongkaran dugaan peranan Puan Maharani dan Anas Urbaningrum pada perkara dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP.
Diketahui pada saat proyek E-KTP bergulir, Puan kala itu masih menjabat sebagai ketua Fraksi PDI-P di DPR dan Anas menjabat sebagai Ketua Fraksi PD (Partai Demokrat).
"Kalau memang misalnya Setnov buka peran pihak lain termasuk misalnya ketua fraksi yang mungkin pernah berinteraksi dengan Setnov di DPR, maka tentu akan positif untuk penanganan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Februari 2018.
Akan tetapi, KPK berharap ahar Setnov bersedia bekerja sama dalam membongkar peranan para ketua Fraksi parpol di DPR dalam persidangan.
"Dengan catatan hal tersebut disampaikan di proses hukum baik di persidangan atau penyidikan," kata Febri.
Jika langkah tersebut diambil Novanto, tambah Febri, KPK hanya membutuhkan bukti pendukung lain untuk menentukan langkah hukum berikutnya bagi para ketua fraksi tersebut.
"Itu lebih mengikat dan bisa telusuri lebih lanjut, meski KPK harus cek kesesuaian bukti dengan yang lainnya," ujarnya.
Sejak awal pengusutan kasus e-KTP, KPK belum pernah sekalipun meminta keterangan dari Puan Maharani. Padahal mantan Ketua Fraksi lainnya, seperti Anas Urbaningrum, Jafar Hapsah dari Partai Demokrat, serta Setya Novanto dari Partai Golkar telah beberapa kali diperiksa dalam skandal proyek e-KTP.
Sampai saat ini KPK baru melakukan pemeriksaan terhadap empat kader PDI-Perjuangan diantaranya yakni yakni Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, Yasonna H Laoly, dan Olly Dondokambey.
Sementara itu, keterangan dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menguak bahwa Anas Urbaningrum termasuk yang diperkaya dalam proyek e-KTP. Jumlahnya cukup fantastis, yakni sekitar Rp500 miliar.
Sedangkan Jafar Hapsah dalam beberapa kesempatan, telah memberi pengakuan bahwa dirinya menerima uang dari Nazar yang berasal dari proyek terkait. (*)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024