Soal Pungli Rastra, Ini Komentar Kadis Sosial Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Sahidi Fattah mengaku kecolongan, terkait adanya kasus pungutan terhadap program beras pra sejahtera (rastra) gratis.
Ia menegaskan, bila perbuatan permintaan uang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab saat pendistribusian rastra tersebut adalah tindakan pungutan liar (pungli).
“Itu sama saja pungli,” cetus Sahidi Fattah saat diwawancarai sejumlah wartawan, Jumat (9/2/2018) pagi.
Berdasarkan informasi yang Ia ketahui, daerah-daerah yang melakukan tindakan pungli rastra gratis tersebut terjadi di Kecamatan Tanjungsari dan Kalianda.
“Oknum-oknum yang melakukan itu ada di tingkat RT, bukan di desa. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Camat yang terkait,” kata Sahidi.
Ia menyatakan, pungutan yang terjadi besarannya cukup bervariatif antara Rp1.000-3.000.
“Kita juga imbau kepada kades, supaya RT yang bermain segera memulangkan uang itu. Dan kalau kadesnya yang bermain, segera pulangkan uang itu,” tandasnya. (Dirsah)
Berita Terkait : Rastra Masih Bayar, Kadis Sosial Lamsel Kena “Semprot” Bupati
Berita Lainnya
-
Praeses HKBP Distrik XXXII Lampung Lantik Panitia Tahun Transformasi 2026 di HKBP Natar
Selasa, 27 Januari 2026 -
Puntung Rokok Picu Kebakaran di KMP Amarisa, Pelayaran Bakauheni–Merak Sempat Mencekam
Selasa, 27 Januari 2026 -
Peringati HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPD PDI-P Lampung Tebar 10 Ribu Bibit Ikan di Lamsel
Jumat, 23 Januari 2026 -
Natal di Balik Jeruji, Harapan Tetap Menyala di Lapas Kalianda
Selasa, 20 Januari 2026









