KPU Pringsewu Uji Publik Penataan Dapil dan Jumlah Kursi DPRD
Kupastuntas.co, Pringsewu - KPU Pringsewu menggelar Rapat Koordinasi dalam Rangka Uji Publik usulan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Pringsewu, di Hotel Regency Gadingrejo, Jumat (10/2/2018).
Rakor dipimpin Ketua KPU Pringsewu Andreas Andoyo didampingi anggota komisioner KPU setempat yang dihadiri oleh Pimpinan atau pengurus seluruh Partai Politik serta ormas.
Anggota Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Warsito memaparkan jika kuota jumlah kursi DPRD Pringsewu pada Pemilu 2019 tidak berubah tetap 40 kursi.
"Yang berubah di dapil II Gadingrejo berkurang 1 kursi dari 8 kursi menjadi 7 kursi, kemudian dapil IV Pagelaran, Banyumas, dan Pagelaran Utara tambah 1 kursi yakni dari 8 kursi menjadi 9 kursi," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut beberapa pengurus Parpol mengusulkan adanya penambahan dapil dari 5 dapil menjadi 6 dapil serta penambahan kuota kursi.
Menanggapi usulan tersebut Warsito mengatakan akan mengajukan semua usulan ke KPU pusat. Namun dia menjelaskan penetapan jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk.
"Namun perlu dipahami aturan KPU RI terkait penetapan jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk. Sementara untuk penataan jumlah dapil ada juknis dari KPU RI dengan mempertimbangkan kesetaraan nilai, dengan perhitungan 1 dapil minimal 6 kursi dan maksimal 10 kursi," papar Warsito. (Manalu).
Berita Lainnya
-
Hanan A Rozak Buka Peluang Duet Dengan Umar Ahmad Dalam Pilgub Lampung 2024
Kamis, 25 April 2024 -
NasDem Lampung Siapkan Kader Potensial Maju Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 -
Daftar Bacabup Pringsewu dari PDI-P dan PAN, Adi Erlansyah Janji Lanjutkan Program Tertunda
Kamis, 25 April 2024 -
Hanan A Rozak Ingin Daftar Cagub ke Semua Parpol, Joko: Mirzani-Ridho Akan Ikut Penjaringan di PAN
Kamis, 25 April 2024