KPU Pringsewu Uji Publik Penataan Dapil dan Jumlah Kursi DPRD
Kupastuntas.co, Pringsewu - KPU Pringsewu menggelar Rapat Koordinasi dalam Rangka Uji Publik usulan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Pringsewu, di Hotel Regency Gadingrejo, Jumat (10/2/2018).
Rakor dipimpin Ketua KPU Pringsewu Andreas Andoyo didampingi anggota komisioner KPU setempat yang dihadiri oleh Pimpinan atau pengurus seluruh Partai Politik serta ormas.
Anggota Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Warsito memaparkan jika kuota jumlah kursi DPRD Pringsewu pada Pemilu 2019 tidak berubah tetap 40 kursi.
"Yang berubah di dapil II Gadingrejo berkurang 1 kursi dari 8 kursi menjadi 7 kursi, kemudian dapil IV Pagelaran, Banyumas, dan Pagelaran Utara tambah 1 kursi yakni dari 8 kursi menjadi 9 kursi," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut beberapa pengurus Parpol mengusulkan adanya penambahan dapil dari 5 dapil menjadi 6 dapil serta penambahan kuota kursi.
Menanggapi usulan tersebut Warsito mengatakan akan mengajukan semua usulan ke KPU pusat. Namun dia menjelaskan penetapan jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk.
"Namun perlu dipahami aturan KPU RI terkait penetapan jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk. Sementara untuk penataan jumlah dapil ada juknis dari KPU RI dengan mempertimbangkan kesetaraan nilai, dengan perhitungan 1 dapil minimal 6 kursi dan maksimal 10 kursi," papar Warsito. (Manalu).
Berita Lainnya
-
Perebutan Kursi Ketua Demokrat Lampung, Bambang Iman Santoso Tersingkir, Edy Irawan Melenggang Sendiri
Jumat, 26 Juni 2026 -
Tahapan Pemilu 2029 Mulai Dipersiapkan, KPU Alokasikan Rp1,4 Triliun pada 2027
Senin, 15 Juni 2026 -
Hadiri Rakorwil DPW PSI Lampung, Kaesang Ajak Kader Bersiap Hadapi Pemilu 2029
Minggu, 19 April 2026 -
PKB Lampung Gelar Muscab Serentak 15 Daerah, Usung Semangat Kebangkitan UMKM dan Pariwisata Berkelanjutan
Jumat, 10 April 2026








