• Jumat, 28 Juni 2024

Waspada! Jadi Penadah Kendaraan Curian, Bakal Dipenjara 4 tahun

Kamis, 08 Februari 2018 - 08.50 WIB
308

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Untuk memutus mata rantai pencurian kendaraan bermotor (curanmor) maupun pencurian dengan kekerasan (curas) atau yang dikenal begal, masyarakat diminta tidak membeli hasil curian tersebut. Salah satu ciri dari kendaraan hasil curian adalah berharga jauh lebih murah daripada harga pasaran.

Pesan tersebut disampaikan oleh Kepala Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung, AKBP Rully Andi Yunianto, saat ekspose penangkapan tiga pelaku curanmor di Mapolda Lampung, Rabu (7/2/2018).

“Jika harga kendaraan ditawarkan lebih murah daripada harga pada umumnya, maka ada kemungkinan itu merupakan hasil curian,” kata Rully.

Rully menjelaskan, sering juga kendaraan dijual dalam bentuk tak utuh, melainkan sudah dipreteli. Sehingga, barang-barang hasil curian dijual dalam bentuk suku cadang.

Apalagi, lanjutnya, bila kendaraan atau suku cadang murah tersebut dibeli tidak pada tempat resmi. Hal itu menambah indikasi bahwa barang-barang yang dijual itu adalah hasil curian.

Imbauan untuk tidak membeli barang-barang hasil curian ini pun tidak main-main. Pasalnya, pembeli atau pemakai barang-barang hasil curian juga dapat dijerat hukum pidana sebagai penadah sesuai dengan Pasal 480 KUHP yang berbunyi jika seseorang kedapatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai hasil kejahatan. Hukumannya maksimal empat tahun penjara.

“Kalau ada yang berani jadi penadah, enggak segan-segan kita tangkap, kena Pasal 480 KUHP,” tegasnya.

Akpol 1998 ini menambahkan, belum lama ini pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku curanmor asal Desa Peniangan, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Mereka yakni Endang (28) dan Joni (27). Keduanya diringkus di sekitaran rumahnya pada Senin (5/2) lalu.

Dari tangan para pelaku, turut diamankan 8 motor hasil curian berbagai merk yang belum sempat dijual dan ditemukan dibalik semak-semak yang tak jauh dari tempat tinggal pelaku.

“Penangkapan mereka (pelaku) karena ada laporan dari masyarakat Kota Bandar Lampung, terutama di daerah Sukarame dan Kedaton. Meskipun, Satreksrim Polresta Bandar Lampung terus melakukan pengintaian dan penangkapan, namun kami (Subdit III Jatanras) juga mem-backup,” jelasnya.

Dikatakan Rully, motor hasil curian tersebut belum sempat mereka jual. “Mereka masih cara konvensional, ada yang cari motor terus mereka tawarkan, harganya bervariasi, mulai dari Rp1juta sampai 4 juta," terangnya.

Kami, tambahnya, masih akan terus berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung, dan jajaran, untuk mengetahui total laporan yang sudah mereka jalankan dan berhasil menggasak motor para pelaku. Dalam beraksi, keduanya murni sebagai pelaku pencurian, dengan merusak kunci kendaraan warga dengan menggunakan kunci leter T, bukan membegal.

"Laporan curanmor di kita jarang, kebanyakan di Polresta, sama Polsek. Sebelumya juga kita menangkap T (Tohir) rekan dia yang berprofesi sebagai eksekutor. Dari situ kita kembangkan perkara ini," ujarnya. (Oscar)

Editor :