KPU Lampung Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilgub Rp65,42 Miliar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – KPU (Komisi Pelmilihan Umum) Provinsi Lampung tetapkan batas dana kampanye Pilgub (Pemilihan Gubernur) Lampung sebesar Rp65,42 miliar.
Akan tetapi, penetapan batas dana itu masih dalam bentuk usulan. Sebagaimana yang disampaikan oleh Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah, Rabu (7/1/2018).
Sekarang ini, lanjut Tio, KPU telah mempunyai draft dana kampanye yang dibutuhkan oleh masing-masing bakal paslon (pasangan calon). Besaran dana kampanye tersebut didasarkan pada perhintungan sementara.
"Didiskusikan besok, di Hotel Bukit Randu," tukasnya.
Dalam besaran dana tersebut, terdapat rincian dana pertemuan serta alat peraga kampanye. Namun masih akan didiskusikan bersama dengan LO.
"Tetapi masih akan didiskusikan dengan LO," kata dia.
Pada rincian draft KPU, setiap pasangan boleh mensosialisasikan dirinya dengan berbagai metode seperti pengajian, jalan sehat, dan even khusus lainnya.
Akan tetapi, penggunaan dana kampanye untuk sosialisasi dalam bentuk even hanya mencapai Rp 10 Miliar.
"Pola penggunaan even masih bisa dilakukan, total dana di draft Rp10 miliar," kata Tio.
Pada tahapan awal, pasangan bakan calon diwajibkan untuk menyerahkan rincian dana kampanye pada hari Minggu, (14/2/2018) mendatang.
"Sehari sebelum masa kampanye, harus sudah diserahkan," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi dan Bansos Jadi Topik Hangat Debat Kedua Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 02 November 2024 -
Closing Debat Kedua Pilgub Lampung 2024, Ardjuno Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas
Sabtu, 02 November 2024 -
Debat Pilgub Lampung 2024: Sutono Komitmen Pada Hak Anak, Jihan Fokus Permudah Aturan Investor
Sabtu, 02 November 2024 -
Debat Kedua Pilgub Lampung 2024, Ardjuno Komitmen Bawa Lampung Menuju Kesejahteraan dan Keadilan
Sabtu, 02 November 2024