Hati-hati! Beli Kendaraan Terlalu Murah Bisa Dijerat Pidana

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Guna memutus mata rantai pencurian kendaraan bermotor (curanmor) maupun pencurian dengan kekerasan (curas) atau yang dikenal begal, masyarakat diminta tidak membeli hasil curian tersebut. Salah satu ciri dari kendaraan hasil curian adalah berharga jauh lebih murah daripada harga pasaran.
Pesan tersebut disampaikan oleh Kepala Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung, AKBP Rully Andi Yunianto, saat ekspose penangkapan tiga pelaku curanmor di Mapolda Lampung, Rabu (7/2).
“Jika harga kendaraan ditawarkan lebih murah daripada harga pada umumnya, maka ada kemungkinan itu merupakan hasil curian,” kata Rully.
Rully menjelaskan, sering juga kendaraan dijual dalam bentuk tak utuh, melainkan sudah dipreteli. Sehingga, barang-barang hasil curian dijual dalam bentuk suku cadang.
Apalagi, lanjutnya, bila kendaraan atau suku cadang murah tersebut dibeli tidak pada tempat resmi. Hal itu menambah indikasi bahwa barang-barang yang dijual itu adalah hasil curian.
Imbauan untuk tidak membeli barang-barang hasil curian ini pun tidak main-main. Pasalnya, pembeli atau pemakai barang-barang hasil curian juga dapat dijerat hukum pidana sebagai penadah sesuai dengan Pasal 480 KUHP yang berbunyi jika seseorang kedapatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai hasil kejahatan. Hukumannya maskimal empat tahun penjara.
“Kalau ada yang berani jadi penadah, enggak segan-segan kita tangkap, kena Pasal 480 KUHP,” tegasnya.
Akpol 1998 ini menambahkan, belum lama ini pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku curanmor asal Desa Peniangan, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Mereka yakni Endang(28) dan Joni (27). Keduanya diringkus di sekitaran rumahnya pada Senin (5/2) lalu.
Dari tangan para pelaku, turut diamankan 8 motor hasil curian berbagai merk yang belum sempat dijual dan ditemukan dibalik semak-semak yang tak jauh dari tempat tinggal pelaku.
“Penangkapan mereka (pelaku) karena ada laporan dari masyarakat Kota Bandar Lampung, terutama di daerah Sukarame dan Kedaton. Meskipun, Satreksrim Polresta Bandar Lampung terus melakukan pengintaian dan penangkapan, namun kami (Subdit III Jatanras) juga membackup,” jelasnya.
Dikatakan Rully, motor hasil curian tersebut belum sempet mereka jual. “Mereka masih cara konevnsional, ada yang cari motor terus mereka tawarin, harganya bervariasi, mulai dari Rp1juta sampai 4 juta," terangnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Pelantikan Pengurus Parsibona Provinsi Lampung Periode 2025-2028, Jansen Sitorus: Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Mendunia
Minggu, 04 Mei 2025 -
APBN di Lampung Triwulan I 2025 Defisit Rp5,21 Triliun, Turun 9,55 Persen Secara Tahunan
Minggu, 04 Mei 2025 -
Asrian: Posisi Petani Singkong Lemah Karena Pasar Cenderung Terbatas
Minggu, 04 Mei 2025 -
Dalami Kasus Dugaan Korupsi JTTS, KPK Panggil Mantan Calon Wakil Walikota Bandar Lampung
Minggu, 04 Mei 2025