Sekda Lampung Utara Akan Panggil Dua Orang Oknum Guru Membolos
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara akan panggil dua orang oknum guru yang diduga bolos saat jam kerja masih berlangsung dan ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja beberapa waktu lalu.
Sekda Lampung Utara, Samsir mengatakan dirinya selaku Ketua Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten setempat akan melalukan pemanggilan terhadap kedua orang oknum guru tersebut.
"Saya akan memanggil kedua oknum guru itu, dan untuk informasi selanjutnya besok bisa dikonfirmasikan ke Assiten I selaku plt Kepala Sat Pol PP," kata Samsir, ketika dikonfirmasi di depan ruangannya, Senin (05/02/2018).
Sebelumnya, sebagai Pimpinan ASN dan Ketua Tim GDN di Lampung Utara, Sekda Samsir sempat menelpon Yuzar plt Kepala SatPol PP menanyakan kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapatkan jawaban benar adanya peristiwa yang diberitakan itu, sekda berjanji akan memproses yang bersangkutan dengan ketentuan peraturan tentang PNS atau ASN.
"Karena penerapan aturan disiplin itu terus berjalan dan buktinya dengan adanya dua orang oknum guru yang ditangkap oleh Pol PP itu karena penegakan aturan itu terus dilakukan," ujarnya.
Mengenai dua orang oknum guru yang bertugas di SMPN 2 Abung Selatan dan Sekolah Dasar (SD) yang juga pengajar di Kecamatan setempat, Samsir mengatakan dirinya belum menerima laporan dari Sat Pol PP dan Inspektorat, tapi dia juga akan memerintahkan agar sanksi terhadap keduanya diberlakukan supaya ada epek jera bagi ASN dalam melaksanakan tugas tidak bisa diabaikan.
"Mengenai sanksinya, ya kita lihat dari kesalahan yang dilakukan. Karena ada beberapa jenis sanksi bagi PNS atau ASN itu akan diberikan sesuai dengan tindakan yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan," ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk kedua oknum guru tersebut makanya harus ditibdak lanjuti oleh Sat Pol PP dan Inspektorat karena keduanya merupakan pendidik yang seyogyanya memberikan contoh yang baik, tapi malah didapati saat Sat Pol PP menggelar razia keduanya sudah meninggalkan jam kerjanya.
"Mereka akan kita panggil, dan akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
741 Anggota PPS Pilkada Lampung Utara 2024 Dilantik
Minggu, 26 Mei 2024 -
Posko RM Taruko Lampung Utara Bantah Lakukan Pungli Armada Batubara
Rabu, 15 Mei 2024 -
Angkutan Batubara Masih Berkeliaran di Jalinteng Lampura, Uang Pungutan Miliaran Rupiah Mengalir ke Posko Pengamanan
Selasa, 14 Mei 2024 -
Kembali Terjadi, Pasien RSUD Ryacudu Lampura Harus Beli Obat Sendiri, Ini Kata Direktur RS
Jumat, 10 Mei 2024