• Sabtu, 02 November 2024

KPU Lampura, 16 Parpol Penuhi Syarat Pemilu 2019

Sabtu, 03 Februari 2018 - 17.23 WIB
50

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Hasil akhir verifikasi faktual terhadap 16 Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Lampung Utara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat dinyatakan memenuhi syarat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara, Marthon mengatakan pengumuman hasil verifikasi faktual terhadap Parpol calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut telah diumumkannya di kantor KPUD setempat, pada Jumat (2/2/2018) lalu sekira pukul 16.00 WIB.

"Hasil akhir verifikasi faktual terhadap Parpol yang telah dilakukan KPU Lampung Utara, sebanyak 16 Parpol dinyatakan memenuhi syarat," kata Marthon, di Kantornya, Sabtu (03/02/2018).

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2018, Parpol yang dilakuka verifikasi tersebut masing-masing PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, PKS, PAN, Partai Hanura, PPP, Partai Nasdem, PSI, PBB, PKPI dan Partai Garuda. Lalu ada dua Parpol yang dilakukan verofikasi faktual lebih dulu yakni Partai Perindo dan Partai Berkarya.

"Alhamdulillah proses tahapan verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2019 telah selesai. Dari 16 partai yang telah disyahkan oleh mahkamah konstitusi, usai keputusan terakhir semuanya memenuhi seperti diamanatkan dalam undang-undang," ujar Ketua KPU Lampung Utara itu.

Marthon, menambahkan seharusnya hasil verifikasi yang telah diserahkan kepada partai politik, dapat kami pertanggung jawabkan sebagai mana mestinya, setiap parpol yang telah dinyatakan lolos diberikan salinan berkas berita acara hasil verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tingkat Kabupaten, dan Provinsi Lampung.

"Kalau masalah lolos atau tidaknya, itu nanti kita tunggu keputusan di pusat. Sebab wewenang kami hanya melakukan kebenaran sesuai data yang diberikan," pungkasnya. (Sarnubi)

Editor :