Bawa Sabu, Honorer Dishub Pesawaran Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Pesawaran – Aparat Satnarkoba Polres Pesawaran mengamankan HYT (43), seorang oknum tenaga honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran pada Sabtu (27/1/2018) lalu sekitar pukul 07.00 WIB.
Warga Dusun Sido Waras, Desa Gedong Tataan tersebut ditangkap karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Ya benar, telah diamankan tersangka Hyt yang bekerja sebagai honorer Dishub Pesawaran,” kata Kapolres Pesawaran, AKBP Syaiful Wahyudi, Selasa (30/1/2018).
Ia menjelaskan, tersangka mendapat barang haram tersebut dari pelaku lain yang saat ini juga telah diamankan. "Dari keterangan tersangka, sabu itu dibeli HI (30), warga Gedong Tataan. Mereka sudah kami amankan,” jelasnya.
Dari tangan tersangka HYT, kata Syaiful, disita barang bukti berupa delapan plastik klip kecil paket hemat dan kaca pirek.
"Sedangkan dari tersangka HI, disita satu plastik klip kecil berisikan sabu. Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 127, 114, 112 dan 132 KUHP tentang Narkotika," bebernya.
Diketahui, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran psikotropika jenis sabu yang dilakukan oleh HYT. Selanjutnya, pada hari Sabtu (27/1/2018), pagi dengan di pimpin oleh Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Bunyamin dan back up oleh Sat Narkoba Polres Pesawaran melakukan penggeledahan di rumah tersangka HYT dan mengamankannya. Kemudian, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka HI dan langsung diamankan berikut barang buktinya. (Reza)
Berita Lainnya
-
PAC PDI Perjuangan Tegineneng Gelar Kegiatan Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Minggu, 15 Maret 2026 -
PDI Perjuangan Pesawaran Gelar Rakor dan Buka Bersama, Santuni Anak Yatim Serta Serahkan SK PAC
Jumat, 13 Maret 2026 -
TMMD ke-127 di Pesawaran Resmi Ditutup, Hadirkan Berbagai Pembangunan untuk Warga Tanjung Rejo
Kamis, 12 Maret 2026 -
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pemkab Pesawaran Sidak Pasar Kedondong
Senin, 01 April 2024








