• Kamis, 04 Juli 2024

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek Divonis 2 Tahun

Selasa, 30 Januari 2018 - 09.08 WIB
98

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP 17.1 Merbau Mataram, Lampung Selatan, Supriyadi hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim membacakan putusan terhadap dirinya. Dia diseret ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang lantaran didakwa oleh jaksa.

Mantan Kepala Sekolah SMP 17.1 Merbau Mataram ini divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim yang diketuai Novian Saputra, Senin (29/1/2018).

Hakim juga meminta Supriyadi mengganti uang kerugian negara sebesar Rp362 juta. Namun, Supriyadi sudah menitipkan uang Rp131 juta yang dikembalikan saat penyidikan. Sementara sisanya Rp230 juta belum dibayar. Majelis hakim memberikan waktu satu bulan untuk melunasi uang pengganti tersebut. Apabila tidak dibayar, maka jaksa berhak melelang harta benda milik Supriyadi.

“Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara satu tahun," sambung Novian.

Majelis hakim menilai Supriyadi terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan 19 saksi ditambah satu saksi meringankan, alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan ke persidangan.

Vonis tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan JPU yang menuntut Supriyadi selama dua tahun enam bulan penjara. Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir sementara Supriyadi menerima putusan tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, Supriyadi dinyatakan terlibat korupsi dana BOS tahun 2015 Rp195 juta dan dana dari APBN Rp199 juta serta dana komite Rp125 juta sehingga total Rp519 juta. Dana BOS itu oleh Supriyadi ditarik dari bank dan digunakan untuk pribadi. (Oscar).

Editor :