Terkuak Sudah, Inilah Motif Pembunuhan Mayat Bersimbah Darah di Sukarame II
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkuah sudah, motif pembunuhan mayat bersimbah darah di daerah Sukarame II. Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan RS (22) warga Teluk Betung Barat, pelaku pembunuhan terhadap Erik Handoko (24), Minggu (28/1/2018) pukul 12:30 WIB.
Pelaku diamankan di ruko yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Dalam ekspos yang dipimpin Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, diketahui bahwa pelaku merasa sakit hati kepada korban sehingga nekat membunuh.
“Dikarenakan pada malam itu, Sabtu (27/1/2018) pelaku dan korban mengalami perselisihan cekcok mulut. Lalu, pelaku nekat menusuk korban,” terangnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 338 Jo 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau paling lama seumur hidup. (Kardo)
Berita Terkait : Mayat Bersimbah Darah Ditemukan di Daerah Sukarame II
Berita Lainnya
-
SK PPPK Guru dan Nakes Formasi 2023 Pemprov Lampung Dibagikan 6 Mei 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Kemenkumham Lampung Catat 10.728 Kekayaan Intelektual Telah Didaftarkan
Jumat, 26 April 2024 -
Dua Buruh Bongkar Muat Material di Bandar Lampung Bobol Toko Majikan
Jumat, 26 April 2024 -
Pasca Operasi, Kondisi Bayi Kembar Siam Asal Pesawaran Stabil, Kemensos Bakal Berikan Bantuan
Jumat, 26 April 2024