• Jumat, 19 April 2024

Penataan Pejabat Sipil, Wakil Bupati Pringsewu Fauzi Tegaskan ASN Agar Rajin Bekerja

Senin, 29 Januari 2018 - 22.32 WIB
395

Kupastuntas.co, Pringsewu – Wakil Bupati Pringsewu Fauzi tegaskan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak khawatir berkaitan dengan rencana penataan pejabat, Oleh karena nya, ASN diminta untuk tetap bekerja sebagaimana tugas pokok dan fungsinya.

"Kawan-kawan ASN rajin-rajin bekerja saja, karena perpindahan jabatan itu bukan berarti menjatuhkan (karier). Siapa tahu di tempat yang baru justru lebih baik," kata Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, Senin (29/1).

Fauzi memgatakan, sudah ada pembahasan mengenai penataan pejabat tersebut. Barulah setelah itu baru dilakukan lelang untuk jabatan yang kosong. Menurutnya, penataan organisasi eselon dua secepatnya harus segera dilaksanakan.

Berkaitan dengan ketentuan pengisian jabatan, Kepala Bagian Hukum Pemkab Pringsewu Waskito mengatakan setelah pelantikan 22 Mei 2017 lalu, saat ini Bupati sudah dapat melakukan penggantian pejabat.

Menurutnya, apabila melihat dari ketentuan Pasal 162 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Di mana Gubernur, Bupati, dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikkan.

Sedangkan, tambah Waskito, masa enam bulan larangan tersebut telah terlewati sejak 22 November 2017 lalu. Sehingga ketentuan tersebut sudah lewat. Meskipun begitu, dirinya mengatakan, bahwa akan melaksanakan mutasi atau tidak, itu adalah haknya Bupati Pringsewu.

Selanjutnya, berkaitan dengan padal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Waskito berasumsi bila ketentuan itu bukan mengatur rolling. Sehingga, menurut dia, boleh saja apa bila yang dilakukan adalah merotasi. Artinya tidak menonjobkan pejabat yang kemudian menggantikan dengan pejabat yang baru. (Trb)

Editor :