• Jumat, 19 April 2024

DPRD Lamteng Kunker ke Dinas Koperasi

Kamis, 25 Januari 2018 - 08.45 WIB
46

Kupastuntas.co, Lampung Tengah- Komisi II DPRD Lampung Tengah (Lamteng) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Koperasi dan UKM setempat, Rabu (24/01/2018).Ketua Komisi II Anang Hendra mengatakan, jika biasanya dewan yang memanggil dinas, kini diubah dewan lah yang berkunjung ke dinas.

“Kunjungan kali ini untuk mempertanyakan masih banyaknya koperasi di Lampung Tengah yang menghadapi masalah pengelolaan keuangan sehingga masyarakat ikut dirugikan,” kata Anang.

Komisi II pun meminta data dan laporan koperasi kepada Dinas Koperasi Dan UKM, serta menanyakan sejauh mana pengawasan yang sudah dilakukan terhadap koperasi.

Untuk lebih memahami kondisi riil di lapangan, Komisi II juga berencana melakukan inspeksi ke koperasi-koperasi.  “Disini kita baru tahu ada kewenangan terbatas dalam pengawasan oleh Dinas Koperasi Lamteng. Kewenangan dalam pengawasan yang melekat terkait koperasi itu semuanya ada Dinas Koperasi Provinsi Lampung,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, Komisi II akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Provinsi Lampung dan OJK untuk membahas masalah krusial yang dihadapi koperasi.

Anang membeberkan, salah satu koperasi yang bermasalah adalah BMT di Kalirejo yang merugikan masyarakat karena tidak bisa mengambil dana yang disimpan.

Wakil Komisi II Sopyan Yusup menambahkan,  perkembangan koperasi di Lamteng sangat luar biasa. Namun, jika masalah yang terjadi tidak segera diselesaikan dikhawatirkan koperasi didirikan hanya untuk mencari keuntungan pribadi.

“Jangan sampai yang di Kalirejo terulang kembali, dan sebagai anggota dewan kita wajib melakukan pencegahan,” ujarnya.

Menanggapi kunjungan tersebut, Kepala Dinas Koperasi Dan UKM Lamteng  Hazairin mengucapkan terimakasih. Ia menjelaskan, saat ini jumlah koperasi di Lamteng sebanyak 684 buah dengan rincian koperasi aktif 285 buah dan yang tidak aktif ada 399 koperasi.

“Kita sudah rekomendasikan pada provinsi untuk menutup koperasi yang tidak aktif maupun bermasalah.  Karena kewenangan pengawasan koperasi bukan pada kita lagi. Sekarang sudah ditekel Provinsi Lampung. Jadi kita kerja sesuai tupoksi kita saja,” pungkasnya.

Editor :