Belum Kondusif, Eksekusi 2 Rumah dan Lahan Sengketa Tertunda
Kupastuntas.co, Pringsewu – Kamis (24/1/2018), Rencana Pengadilan Agama Kotaagung untuk mengeksekusi 2 unit bangunan rumah dan lahan tanah yang bersengketa di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu tertunda.
Belum jelas secara pasti apa alasan pihak Pengadilan Agama Kotaagung menunda eksekusi, namun diduga kurang persiapan serta pertimbangan keamanan, sebab jelang eksekusi, terlihat puluhan orang berkumpul disekitar rumah yang hendak di eksekusi.
Adapun kedua rumah yang hendak dieksekusi merupakan warisan keluarga dan selama ini di tempati Sabitul Haris (51) dan orang tuanya, Ibnusah. Sabitul dan Ibnusah digugat oleh ahli waris lainnya ke Pengadilan Negeri Kota Agung pada tahun 2013. Kemudian tahun 2014 kasusnya berlanjut ke Pengadilan Agama dan putusan amarnya keluar pada tanggal 29 Maret 2017.
Kepala Pekon setempat, Abidin mengimbau kepada semua pihak agar bisa menahan diri dan persoalan ini supaya diselesaikan dengan kepala dingin "Saya berharap jangan sampai terjadi hal hal yang tidak diinginkan karena bisa merugikan warga Margakaya," harapnya.
Hingga berita ini diturunkan tampak puluhan orang masih berdiam disekitar rumah yang hendak di eksekusi, sementara sejumlah petugas TNI Polri terlihat memonitor situasi. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Polisi Gerebek Gudang BBM Oplosan di Pekon Mataram Pringsewu, 5.665 Liter BBM Disita
Jumat, 10 April 2026 -
Ririn Kuswantari Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Pringsewu
Jumat, 10 April 2026 -
Anggota DPRD Pringsewu Leswanda Bantah Miliki Tambang Galian C, Akui Excavator Miliknya
Kamis, 09 April 2026 -
Breaking News! Tambang Galian C di Pringsewu Digerebek Polisi, Diduga Milik Anggota DPRD
Kamis, 09 April 2026








