• Kamis, 28 Maret 2024

Lakukan Under Cover, Satres Narkoba Polres Lampung Utara Berhasil Tangkap Empat Pengguna Sabu

Rabu, 24 Januari 2018 - 20.39 WIB
140

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang tengah asyik pesta narkoba.

Penangkapan itu dilakukan anggota Satres narkoba setelah melakukan under cover, di salah satu rumah tersangka JA, pada Rabu (24/01/2018).

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Andri Gustami mewakili Kapolres AKBP Eka Mulyana, mengatakan penangkapan itu dilakukan, Rabu (24/01/2018) sekira pukul 01.00 WIB.

Keempat orang tersangka masing-masing berinisial AA (25) warga Desa Sido Kayo, Kecamatan Abung Tinggi, JA (46) warga LK IV Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, HH (29) warga dusun II Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, AG (41) warga Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.

Kronologis penangkapan, Jelas Iptu Andri Gustami, saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari Polsek Bukit Kemuning, lalu salah satu dari anggota polsek melakukan under cover.

"Satu Anggota polsek kami suruh masuk ke dalam rumah tersangka untuk mengikuti keempatnya, saat anggota sudah masuk rumah, kami langsung melakukan penangkapan terhadap ke empatnya," Kata kasat.

Selain mengamankan empat tersangka itu pihaknya juga mengamankan barang bukti diantaranya, satu paket sabu, satu buah bong, dua buah centong, 3 jarum, tiga korek api gas, dua pirek, serta empat unit handphone tiga merk Nokia satu merk Advan.

Salah seorang tersangka saat dimintai keterangan, menyatakan dirnya membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp700.000 dari seseorang berinisial E yang merupakan warga Bukit Kemuning. Lalu anggota langsung melakukan pengembangan terhadap E, akan tetapi, target tersebut sudah melarikan diri terlebih dahulu.

"Ke empat tersangka ini merupakan pemakai, jadi akan dikenakan pasal 112 dan 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan makasimal 15 tahun penjara," ujar Andri. (Sarnubi)

Editor :

Berita Lainnya

-->