• Rabu, 08 Mei 2024

Terkait Pemberhentian Peratin Pekon Padang Tambak, Komisi Satu DPRD Lambar Akan Rekomendasikan Tuntutan Masyarakat Ke Bupati

Senin, 22 Januari 2018 - 14.16 WIB
50

Kupastuntas.co, Lampung Barat – Terkait tuntutan yang diajukan puluhan masyarakat pekon Padang tambak, kecamatan Way tenong kabupaten Lampung Barat (Lambar) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menjadi pembahasan yang alot dalam Hearing yang digelar Komisi Satu diruang sidang kantor DPRD Lambar, Senin (22/01).

Hearing yang menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP), Insfektorat, Lembaga Himpunan Pekon (LHP), Peratin beserta jajarannya dan sejumlah masyarakat itu berlangsung alot. Pasalnya LHP yang mewakili masyarakat tersebut menyampaikan bahwa banyak kejanggalan dalam pengelolaan dana desa di pekon padang tambak.

"Kalau semua program dan kegiatan bisa dimaklumi, artinya semua dari pusat Jakarta samapai ke tingkat pekon bisa dimaklumi. Kalau memang ini dilanggar, katakan dilanggara. Karena undang-undang peraturan pemerintah memerintahkan kami selaku LHP untuk mengawasi apa yang ada di pekon. Jadi tolong diperhatikan apa yang kami tuntut karena ini sudah sesuai dengan undang-undang," Kata Ketua LHP pekon padang tambak, A Azhari dalam Hearing.

Sedangkan anggota komisi Satu DPRD Lambar, Harun Roni megatakan jika pihaknya akan mempelajari lebih dalam lagi terkait tuntutan yang diajukan masyarakat atau LHP tersebut.

"Berkaitan dengan ini akan kita pelajari apakah itu melanggar atau tidak. Nanti akan kami sampaikan dengan bupati terkait pelanggaran-pelanggarannya kalau memang melanggar. Kapasitas kami hanya mempasilitasi saja. Yang jelas akan kita rekomendsaikan," Ucap harun. (Iwan)

Baca Juga : Minta Peratin Diberhentikan, Puluhan Warga Padang Tambak Demo Kantor DPRD Lambar

Editor :