• Selasa, 23 April 2024

Selain Jago Bernyanyi, Ternyata Biduan Ini Pengedar Sabu

Minggu, 21 Januari 2018 - 17.24 WIB
293

Kupastuntas.co, Tanggamus – Biduan dangdut lokal berinisial DW (28) harus berurusan dengan Polisi. Warga Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus itu mengedarkan  narkotika jenis sabu.

Penangkapan DW ini cukup dramatis. Pasalnya, sang biduan menyangka yang mengetuk pintu rumahnya adalah suaminya

WA alias Cepleng (30), dan dia pun buru-buru membuka pintu sambil membawa paket sabu dalam kotak untuk diserahkan kepada suaminya WA alias Cepleng untuk diantar ke pemesan. Tetapi yang datang justru polisi, bukan WA suaminya.

Dari tangan tersangka, didapatkan barang bukti berupa paket sabu dalam plastik seberat 0,14 gram, 3 bungkus plastik sisa sabu seberat 0,32 gram, 2 bundel plastik klip, timbangan digital, 4 buah pirek baru.

Selain itu, barang bukti lain diamankan polisi adalah 2 pirek bekas pake, 3 sumbu, 5 buah sekop pipet, 8 korek api gas, 3 unit HP, buku catatan penjualan, ATM BRI, uang Rp4 juta, tas kecil dan dompet warna coklat

Sementara tersangka DW mengaku semua barang bukti yang disita polisi merupakan milik suaminya berinisial WA alias Cepleng (30), yang bekerja  sebagai sopir travel. Dia berharap kepada suaminya agar dapat menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terkait Narkoba ditangannya dia juga mengatakan bahwa saat diketuk pintu berpikir itu adalah suaminya, sehingga dia mengantarkan kotak berisi sabu. Padahal yang datang adalah petugas Satres Narkoba Polres Tanggamus.

"Untuk Narkoba sendiri saya mengetahui merupakan barang haram yang dijual suami saya, saya telah beberapa kali mengingatkan suami saya. Tapi selalu marah setiap diingatkan. Saya berharap suami saya bertangung jawab dan menyerahkan diri," ungkapnya ibu satu anak tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DW terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Sayuti)

Editor :