Gagalkan Penyelundupan, Polisi Amankan Sabu Seberat 3 Kg senilai Rp4,5 Miliar
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil gagalkan usaha penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu, seberat 3 Kg senilai Rp4,5 miliar.
Narkotika jenis sabu itu ditemukan di dalam dashboard Toyota Avanza Nopol BK 1576 IC warna putih pada, Rabu (10/1) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan saat melakukan ekspose gelar perkara, Kamis (18/1), menjelaskan bahwa barang haram yang berhasil diamanakan tersebut dibagi ke dalam tiga bungkusan.“Bungkusan plastik warna hitam berisi kristal sabu-sabu ini ditemukan di dalam dashboard kendaraan,” Ujarnya.
Dari ungkap kasus ini, pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka yakni Mustafa Kamal, Muchtar, dan Denis (alias) Udin.
AKBP M. Syarhan menjelaskan, sabu-sabu dari Medan itu dibawa tersangka Mustafa dan Muchtar. Keduanya mengaku diperintahkan oleh Iskandar, warga Banda Aceh untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Jakarta dengan upah Rp30 juta.
“Dua tersangka ini sudah menerima upah sebesar Rp15 juta dari Iskandar,” Ujarnya. Menurut Syarhan, kendaraan yang dibawa para tersangka diamankan pihak kepolisian di Pelabuhan Bakauheni sebelum sempat menyeberang ke Pulau Jawa. “Setelah mengamankan dua orang tersangka, kami kembali melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lain yang berperan sebagai penerima barang. Hasilnya, petugas menangkap tersangka lain yakni Denis,” paparnya. (Dirsah/Edu/dhs)
Berita Lainnya
-
Praeses HKBP Distrik XXXII Lampung Lantik Panitia Tahun Transformasi 2026 di HKBP Natar
Selasa, 27 Januari 2026 -
Puntung Rokok Picu Kebakaran di KMP Amarisa, Pelayaran Bakauheni–Merak Sempat Mencekam
Selasa, 27 Januari 2026 -
Peringati HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPD PDI-P Lampung Tebar 10 Ribu Bibit Ikan di Lamsel
Jumat, 23 Januari 2026 -
Natal di Balik Jeruji, Harapan Tetap Menyala di Lapas Kalianda
Selasa, 20 Januari 2026









