Tindak Lanjuti Oknum Guru Perobek Baju, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jatuhkan Sanksi Tegas

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Sanksi tegas akhirnya dijatuhkan kepada oknum guru SMKN 1 Kotabumi Lampung Utara dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, melalui Kepala UPTD wilah IV, Lampung Barat, Way Kanan dan Lampung Utara, Mat Soleh, mengatakan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum guru yang merobek baju siswinya kini tengah diproses oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Atas peristiwa tersebut pihak Dinas Pendididikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah menurunkan tim yang dibentuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut dan telah mengunjungi dan mengumpulkan data di SMKN I Kotabumi terkait tindakan perobekan baju tersebut.
"Kalau untuk sanksinya seperti apa, ya Kepala Dinas yang menentukan. Yang jelas Tim sudah turun dan hasilnya ya kita sama-sama menunggu keputusan pak Kadis (Sulpakar)," Tutur Mat Soleh, Selasa (16/01/2018).
Mat Soleh menambahkan, bahwa sekolah memiliki aturan-aturan baku yang diterapkan kepada anak didiknya yang seyogyanya diikuti oleh seluruh siswa. Dirinya juga mengimbau kepada tenaga pendidik agar lebih mengutamakan keramahan kepada anak didiknya dalam melakukan pemberian materi pelajaran atau menegakkan aturan di sekolah.
"Tenaga Pendidik saat ini harus ramah anak, sesuai dengan motto pendidikan, bukan melakukan dengan cara yang keras dan kasar," ucap Mat Soleh mengingatkan. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu, Giliran Kadis Kesehatan Lampura Diperiksa
Rabu, 16 April 2025 -
Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes, Ini Rinciannya
Jumat, 11 April 2025 -
Usut Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu 2,1 Miliar Lebih, Direktur dan Anggota DPRD Lampura Diperiksa
Kamis, 10 April 2025 -
SPKLU PLN di Lampung Utara Siap Layani Pengguna Kendaraan Listrik, Begini Kata Pemudik!
Kamis, 03 April 2025