Berkas Mustafa – Jajuli Belum Lengkap, Ketua KPU Lampung minta Segera Dilengkapi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – KPU Lampung menilai ada berkas pasanagan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Mustafa – Jajuli yang masih harus dilengkapi.
Seperti yang terlihat pada Senin siang (8/1/2018), saat KPU melakukan finalisasi berkas calon dan pencalonan pasangan pendaftar pertama di Pilgub Lampung 27 Juni 2018.
Berkas yang harus dilengkapi langsung dibacakan Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, yang harus segera disusulkan oleh pasangan calon. Bahkan KPU dan Paslon melakukan pengecekan berkas tersebut hingga pukul 12.00 WIB.
"Untuk Pak Mustafa, LHKPN masih dalam proses. Kemudian untuk bakal calon wakil gubernur Pak Jajuli, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari pengadilan juga sedang dalam proses, kedua Surat Tidak Sedang Dicabut Hak Pilih dari pengadilan dalam proses, Surat Tidak Sedang Memiliki Tanggungan Hutang dalam proses, Surat Tanda Terima LHKPN dari KPK dalam proses, dan Surat Tidak Dalam Keadaan Pailit dari pengadilan niaga sedang dalam proses,” ujar Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono. (Bong)
Berita Lainnya
-
ASTINDO Lampung: MoU Pariwisata Lampung–Jawa Tengah Harus Buka Pasar Wisata Nyata
Rabu, 07 Januari 2026 -
Raperda Anti LGBT Diproyeksikan Mulai Dibahas Awal 2026
Rabu, 07 Januari 2026 -
Usai Berjuang di ICU, Korban Perempuan Kecelakaan Anggota Polisi di Bandar Lampung Meninggal Dunia
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kasus Rekrutmen 387 Honorer di Metro Lampung Resmi Naik Tahap Penyidikan
Rabu, 07 Januari 2026









