• Senin, 20 Mei 2024

Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Senin, 29 April 2024 - 09.02 WIB
807

Potret kepala desa saat UU Desa disahkan beberapa waktu yang lalu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah resmi menambah masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang semula hanya 6 tahun kini menjadi 8 tahun dan maksimal 2 Periode, ketentuan itu tertuang dalam UU RI No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Peraturan tersebut disahkan tanggal 25 April 2024 oleh Presiden Joko Widodo, pada peraturan tersebut ada beberapa poin yang menjelaskan tentang masa jabatan Kades, seperti dalam pasal 39 dijelaskan bahwa Kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian pada pasal 118 poin a dijelaskan kepala desa dan anggota Badan Pemusyawaratan Desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan UU tersebut.

Kemudian pada poin b dijelaskan Kepala Desa dan anggota badan pemusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan UU dan bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Pada poin c Kepala Desa dan anggota badan pemusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan UU tersebut. Poin d Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik masa jabatan mengikuti ketentuan UU tersebut.

Poin e Kepala Desa yang berakhir masa jabatan nya sampai dengan bulan Februari 2023 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU tersebut, dan poin f perangkat desa yang berstatus sebagai PNS melaksanakan tugas sampai ditetapkan penempatan yang diatur dengan PP.

Ketentuan lain yang diubah dalam peraturan itu adalah terkait syarat calon kepala desa yang diwajibkan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran. Dalam perubahan kedua UU Desa, aturan tersebut telah dihapus melalui Pasal 33.

Selain itu, perubahan kedua UU tersebut juga mengatur terkait syarat jumlah calon kades dalam pemilihan kepala desa paling sedikit berjumlah dua orang, hal tersebut tertuang dalam peratura tersebut Pasal 34A ayat (1).

Saat di konfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lampung Barat Syaekhudin melalui Kepala Bidang Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi membenarkan terkait terbitnya peraturan tentang masa jabatan Kades.

Namun kata dia, pihaknya hingga saat ini masih menunggu surat edaran SE dari Kemendagri terkait penerapan peraturan yang telah di sahkan presiden Jokowi tersebut. "Sementara masih nunggu surat edaran dari kemendagri," kata dia kepada Kupastuntas.co, Senin (29/4/2024).

Sekedar diketahui, pemerintah dan DPR sepakat dalam pengambilan keputusan perubahan kedua UU Desa dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (28/3/2024). Seluruh fraksi DPR menyetujui secara bulat pengesahan UU Desa tersebut. (*)